Jumat, 13 Agustus 2010

KONSULTASI PUBLIK

“The propose man and god posies”

Tak Bisa dibungkiri sejak bergambungnya papuake dalam NKRI sejak 1969 melalui penentuan pendapat rakyat (PEPERA) yang diawali 1,025 tokoh masyarakat papua mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Orang papua menganggap bahwa pelaksanaan pepera itu sendiri masih bermasalah, sementara pemerintah Indonesia menganggap pepera sudah pinal dimana orang papua telah menjatakan diri bergambung dengan Indonesia. Dengan issue ini masing – masing tetap berdiri pada pendiriannya sementara itu ada rakyat kecil di papua yang menjadi kambing hitam / yang di korbangkan (surrogate victim).

Muncul juga isu – isu kekerasan politik dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat papua yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian yang tuntas terhadap semua pelanggaran HAM di tanah papua.



Kegagalan pebangunan yang di lakukan massa orde baru dengan menggadeng kapitalisme internasional. Hal itu di tunjukan dengan eksploitasi sumber daya alam besar – besaran, sehingga merusak ekosistem alam papua, bukan hanya itu, kearifan local yang dimiliki orang asli papua ikut tenggelam oleh harus eksploitasi sumber daya alam. Program migrasi yang di lancarkan pemerintah orde baru telah membawa Marjinalisasi terhadap masyarakat asli papua.

Masalah otonomi khusus papuapun menjadi salah satu sorotan utama dalam peralatan konflik ini. Beberapa pihak menginginkan OTSUS sebagai papua nisasi, pelurusan sejarah papua, perlindungan hak – hak orang papua, dan pembangunan untuk orang papua. Tapi di pihak lain mengatakan bahwa OTSUS di letakkan dalam Integrasi Nasional dan pembangunan.

Sehingga ada empat hal yang menguatkan dalam konflik antara nasionalis Indonesia dengan nasionalis papua: pertama, Marjinalisasi dan DIskriminasi yang terjadi pada orang papua, kedua, kegagalan pembangunan, ketiga, kekerasan neraga dan pelanggaran HAM, Ke empat, sejarah dan status politik papua.
Melihat sejumlah soal diatas, banyak orang berbicara soal perlunya dialog baik lewat mendia cetak, Elektronik, penerbitan buku – buku, mendia diskusi di Hanai Adat, para – para Adat di tingkat kampung, local, nasional dan internasional terus di wacanakan. Namun tidak ada yang menjadi inisiator untuk mengajak para pihak untuk duduk dan berdialog.

Atas wacana dan gagasan itu, Lembaga Jaringan Damai Papua (LJDP) mencobah untuk menfasilitasi ke dua belah pihak, antara orang papua dengan pemerintah Indonesia agar menjudai konflik politik dan social yang umurnya cukup lama ini. Untuk mencapai tujuan itu maka salah satu sarananya adalah melakukan dialog yang progretif dan konstruktif. Sebelum berdialog, JDP mencoba menjaring Aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat papua khususnya mahasiswa/ I papuayang memiliki padangan yang progretif dalam konstruktif argumentasi yang solutif.

Proses konsultasi public ini telah berlangsung di berbagai daerah, seperti Wamena, Timika, Manokwari, Sorong, Biak, Nabire, Paniai, Jayapura, serta Merauke dan yang masih ada daerah lainnya yang akan di laksanakan dalam beberapa munggu ke depan dalam bulan ini dan bulan depan.


Kali ini JDP mencoba untuk menjaring aspirasi dan sosialisasi pada mahasiswa papua di yogyakarta dan berbagai kota studi di jawa dan bali. Ada dua pertanyaan yang kiranya kawan kawan masyarakat dan mahasiswa /I papua di jawa timur dan bali dapat merenungkan dan menulisnya tetapi juga dapat di presentasikan pada forum konsultasi public. Dua pertanyaan itu sebagai berikut:


Apa yang menjadi masalah di papua?


Bagimana cara menyelesaikan nya?






Masalah papua menuju dialog.

MEMPERTAHANKAN DEMOKRASI dan

MEMPERTAHANKAN DEMOKRASI dan
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA PAPUA
Selama kita berada diluar perantauan selalu menghadapi marjinalisasi dan diskriminasi oleh kelompok besar sepertinya yang kita hadapi. Ketika menjalankan aktivitas sehari-hari dalam internal dan eksternal sbb.

Ketika menghurusi registrasi dalam kampus rasanya ringan dan sepeleh tapi mempersulitkan oleh sekelompok besar, kalau adanya kelompok besar walaupun hal yang sulit tapi memprioritasikan.
Menghurusi katepe, buku tambungan di bank, Menghurusi kartu keluarga dan penduduk tapi dari Pemerintah menegah Kelurahan, dan RT, RW. selalu terjadi marjinalisasi dan diskriminasi.
Ketika naik angkut juga selalu membuang-buang lundah dan hindung selalu menutupi dengan kain-kain.
Apa bila kalau tidak terjadi marjinalisasi dan diskriminasi yang terjadi seperti diatas berarti kami bisa ikut terlibat dalam pemilihan persiden dan wakil persiden, gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan legislate yudikatif tapi terjadinya marjinalisasi dan diskriminasi jika tak ikut pemilihan. Kami ini Negara mana. Pada hal undang-undang RI No.27 tahun 2003 tantang pemilihan Umum pasal 02. berbuni sepertinya. Dilaksanakan berdasarkan atas langsung umum,bebas, rahasia, jujur dan adil. Tapi masih saja melakukan diskriminatif dan.
Penerimahan PNS juga masih saja terjadi marjinalisasi dan diskriminasi bah tindakan model apa Ini. Pada hal kita juga warga Negara Indonesia.


Apakah yang terjadi dalam internal dan eksternal ini memang wajar ka ? Pada hal kita tahu bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, BINEKA TUNGGAL IKA adalah berbenda-benda tetapi tetap satu juga, dan Pancasila. sila kedua adalah. kemanusiaan yang Adil dan beradap Persatuan Indonesia, sila kelima adalah. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan trus undang – undang BAB XA. HAK ASASI MANUSIA. PASAL 28 I dan 28 J Tahun 2009 dan 2014. menjalaskan bahwa.

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbundak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlalu surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah Indonesia.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia di jamin, di atur dan di tuangkan dalam peraturan undang – undang.




Pasal 28 J
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

SOLUSI.
Negara bersifat bemokratis, pancasila. sila ke dua dan kelima, undang-undang Bab.XA. Hak Asasi Manusia. Pasal 28 I dan pasal 28 J sudah jelas-jelas namun kebijakan lembaga-lembaga kampus, bank dan tingkat pemerintah kecil Kelurahan, RT Dan RW. trus pelayanan umun angkutan dan lain-lain, ini memang ada undang-udang Bab, Pasal, Ayat, berapa tindakan kebijakan kebututas pemerintah kecil ini, ataukah dari pemerintah pusat memerintahkan perlakuan seperti ini. sangat-sangat keliru dan bingbang untuk itu coba buktikan demokratif yang sesungguhnya dan patui pada Pancasila, UUD 1945. supaya Negara dan bangsa ini Teladan bagi Negara dan bangsa yang lain atau memberkati oleh “TUHAN”